Nunggak Bayar Pajak STNK 2 Tahun Bisa Kena Blokir, Yuk Simak Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan (Pixabay/mohamed Hassan)
Ilustrasi pajak kendaraan (Pixabay/mohamed Hassan)

- Pilih kota kendaraan sesuai dengan plat nomor kendaraan

- Pilih kantor samsat yang sama dengan tempat sesuai dengan saat Anda mengurus pajak kendaraan sebelumnya

- Tuliskan nomor polisi kendaraan dan pelat motor kendaraan

- Masukkan kode captcha yang tertera pada halaman utama

- Kemudian, klik "cari" untuk mencari data kendaraan Anda

2. Jika data sudah terisi dengan sesuai, maka Anda akan mendapat keterangan berupa jumlah biaya yang harus dibayarkan, disertai dengan denda jika sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan seperti keterlambatan bayar pajak motor atau denda lainnya

3. Setelah itu, pengendara akan mendapat pertanyaan “apakah anda ingin melakukan pembayaran”, jika iya maka klik kalimat tersebut untuk ke tahap selanjutnya

4. Pilih kota atau daeraj tempat Anda akan mengambil nota pajak. Akan terapi, ada beberapa formulir yang masih harus Anda isi sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui internet banking ataupun mobile banking.

Baca Juga: Main di Hadapan Penonton Malaysia, Pelatih Thailand Pastikan Skuat Bermain Agresif

Adapun data yang harus diisi dalam form tersebut adalah sebagai berikut;

- Masukkan kota tempat Anda mengambil nota pajak

- Pilih samsat terdekat

- Tentukan bank untuk pembayaran

- Jika Anda menggunakan i-banking atau m-banking, maka Anda dapat memilih layanan internet atau mobile banking

- selanjutnya, klik opsi “Pengajuan kode bayar” tunggu hingga kode bayar keluar, lalu cetak atau print kode bayar tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X