Update Daftar UMP 2023 di Pulau Sumatera: Kepulauan Riau Juara, Terendah Bengkulu

photo author
- Senin, 5 Desember 2022 | 12:12 WIB
Update Daftar UMP 2023 di Pulau Sumatera: Kepulauan Riau Juara, Terendah Bengkulu (Pexels/Robert Lens)
Update Daftar UMP 2023 di Pulau Sumatera: Kepulauan Riau Juara, Terendah Bengkulu (Pexels/Robert Lens)

AYOMEDAN.ID - Semua provinsi di Pulau Sumatera sudah menentukan besaran kenaikan maupun perubahan UMP 2023.

UMP 2023 di Pulau Sumatera terbilang tinggi, terlebih terdapat satu provinsi yang mana menaikan UMP dengan persentase kenaikan paling tinggi di seluruh Indonesia.

Itu pula berpengaruh signifikan terhadap perubahan UMP 2023 di provinsi tersebut, meski secara besaran upah minimum belum menjadi yang terbesar di Pulau Sumatera.

Adapun provinsi yang menaikan upah minimum 2023 dengan persentase paling tinggi di seluruh Indonesia adalah Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten-Kota di Provinsi Sumatera Utara

Provinsi tersebut menaikan upah sampai 9,15 persen atau hanya selisih 0,85 persen dari batas maksimal 10 persen.

Batasan itu ditentukan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mematok kenaikan tidak lebih dari 10 persen. Di luar itu, dibahas tentang rumus penetapan upah minimum, dan batas waktu pengumumannya.

Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 menjadi pengganti pula aturan sebelumnya dan PP Nomor 36 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan Omnibus Law.

Baca Juga: Tips Menerima Kenyataan yang Tak Selalu Sesuai Harapan

PP itu belum bisa dipakai karena UU Omnibus Law Cipta Kerja masih bersifat inkonstitusional bersyarat.

Meski Sumatera Barat mempunyai UMP dengan persentase kenaikan tertinggi, namun secara besaran upah minumum 2023 masih kalah dengan sejumlah provinsi lainnya di Pulau Sumatera.

Berikut ini daftar UMP 2023 di Pulau Sumatera disertai dengan besaran kenaikan persentasenya.

1 UMP Aceh 2023: Rp3.343.781 (naik 5,6 persen)
2. UMP Sumatera Utara 2023: Rp2.710.543 (naik 7,45 persen)
3. UMP Sumatera Barat 2023: Rp2.742.436 (naik 9,15 persen)
4. UMP Riau 2023: Rp3.191.574 (naik 8,61 persen)
5. UMP Kepulauan Riau 2023: Rp3.367.723 (naik 7,51 persen)
6. UMP Jambi 2023: Rp2.888.506 (naik 9,04 persen)
7. UMP Bengkulu 2023: Rp2.419.379 (naik 8,1 persen)
8. UMP Sumatera Selatan 2023: Rp3.404.177 (naik 8,26 persen)
9. UMP Kepulauan Bangka Belitung 2023: Rp3.498.323 (naik 7,15 persen)
10. UMP Lampung 2023: Rp2.633.284 (naik 7,9 persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X