AYOMEDAN.ID - Pajak kendaraan kamu mati?
Yuk segera bayar.
Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai 2023.
Peraturan tersebut berlaku bila para pengendara tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut.
Adapun peraturan tersebut tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meski demikian hingga sejauh ini implementasinya belum juga terlaksana.
Untuk menghindari pemblokiran, ketahui cara bayar pajak kendaraan online.
Dikutip AyoMedan.ID dari Suara.com, cara membayar pajak yang sangat mudah yakni membayar pajak secara online.
Dengan membayar secara online, pengendara tak perlu berlama-lama mengantre sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga.
Lantas bagaimana cara bayar pajak secara online?
Simak ulasan selengkapnya.
Baca Juga: Kalahkan Thailand, Timnas Malaysia Semakin Dekat dengan Final Piala AFF 2022