ekonomi-bisnis

Kemnaker Beri Sinyal BSU 2022 Tahap 2 segera Cair, Apakah Kamu Salah Satu Penerimanya? Cek di sini

Senin, 19 September 2022 | 08:59 WIB
Menaker Ida Fauziah berikan sinyal terkait pencairan BSU 2022 tahap 2 (Facebook Kemnaker)

Bantuan Sosial (Bansos) berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), diperuntukan bagi para pekerja/karyawan/buruh yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU.

Artinya, tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Kemnaker sendiri telah menetapkan sejumlah syarat bagi karyawan yang berhak menerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

4. Bukan PNS, TNI atau Polri.

5. Belum menerima program bantuan pemerintah lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Tetapi bagi karyawan yang tidak termasuk ke dalam kategori di atas, namun menerima BSU, jangan senang dulu. Sebab kamu harus mengembalikan uang tersebut ke Kas Negara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Jika Punya 3 Syarat Ini Dipastikan Kamu Dapat BSU 2022 Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU 2022

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU 2022 atau tidak, bisa mengecek sendiri secara online.

Adapun cara cek penerima BSU 2022, yaitu sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

Halaman:

Tags

Terkini