Akmal Marhali: Statuta PSSI 'Kitab Suci' tapi Dikotori Pengurus

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 16:30 WIB
Akmal Marhali: Statuta PSSI 'Kitab Suci' tapi Dikotori Pengurus
Akmal Marhali: Statuta PSSI 'Kitab Suci' tapi Dikotori Pengurus

AYOMEDAN.ID - Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menyatakan kritik keras terhadap penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) untuk gelaran KLB PSSI 2023.

Penetapan KP dan KBP sendiri dilangsungkan pada Minggu, 15 Januari 2023 pada agendan Kongres Biasa PSSI 2023.

KP dan KBP akan menjadi badan yang memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif PSSI selanjutnya.

Baca Juga: Verrell Bramasta dan Athalla Naufal Kompak Sebut Venna Melinda Akan Menikah Lagi Pasca Alami KDRT, Ini Katanya

Namun dalam penetapannya, Akmal menilai terdapat pelanggaran di dalamnya.

"Kita berharap Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang akan digelar pada 16 Februari 2023 bisa melahirkan pengurus baru yang terlegitimasi dengan kuat," kata dia lewat Instagram @akmalmarhali20, Senin, 16 Januari 2023.

"Tapi, faktanya justru dilemahkan sendiri oleh para pengurus PSSI," ujar Akmal.

Dia mengatakan penetapan KP dan KBP tidak netral dan independen.

Dia berargumen bahwa ada pelanggaran di dalam Statuta PSSI, tepatnya pada Pasal 64.

Baca Juga: Download Naskah Khutbah Jumat Edisi Jumadil Akhir dalam Format PDF Berjudul Cara Bertutur Kata Menurut Islam

"(red-penetapan KP dan KBP) melanggar Statuta PSSI Pasal 64 ayat 3," katanya.

Adapun ayat 3 pada pasal tersebut berbunyi:

Anggota Komite Pemilihan serta Anggota keluarga terdekatnya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang ada hubungannya dengan tugas dan fungsi eksekutif di PSSI, salah satu anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), tidak ernah atau mempunyai hubungan bisnis apapun dengan PSSI, salah satu anggota PSSI, Liga atau Klub (termasuk salah satu Perusahaan atau Organisasi yang terafiliasi), "Anggota keluarga terdekat" bearti, berkenaan dengan orang, pasangan atau pasangan rumah tangga, orangtua, kakek, dan nenek, paman, bibi, anak (termasuk anak tiri atau anak angkat), cucu, anak laki-laki, anak perempuan, ayah atu ibu mertua dan termasuk orang lain, baik sedarah maupun tidak dengan orang tersebut, memiliki hubungan mirip dengan hubungan keluarga dan orang tersebut memberikan dukungan keuangan.

Baca Juga: Download Naskah Khutbah Jumat Edisi Jumadil Akhir dalam Format PDF Berjudul Cara Bertutur Kata Menurut Islam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Fethullah Gulen Wafat di Pennsylvania AS

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:13 WIB

Ayo Media Network Gelar Turnamen Golf

Jumat, 3 November 2023 | 20:33 WIB

Terpopuler

X