AYOMEDAN.ID - SIM adalah singkatan dari Surat Izin Mengemudi.
SIM merupakan dokumen resmi yang diberikan oleh pihak otoritas yang memberikan kewenangan kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum.
SIM juga menjadi bukti identitas bagi seseorang sebagai pengendara kendaraan bermotor.
Baca Juga: Profil Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara dan Daftar Kecamatan di Kota Medan
Ada beberapa jenis SIM di Indonesia, yaitu:
- SIM A, untuk mengemudikan kendaraan roda dua dan tiga dengan kapasitas mesin tertentu
- SIM B1, untuk mengemudikan kendaraan roda empat pribadi dengan kapasitas mesin tertentu
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan roda empat umum dengan kapasitas mesin tertentu
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk dan bus
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus, seperti traktor, bulldozer, atau excavator.
Untuk memperoleh SIM, seseorang harus mengikuti ujian teori dan ujian praktik mengemudi yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan setempat.
Setelah berhasil lulus ujian, seseorang akan mendapatkan SIM yang sesuai dengan jenis dan kelas kendaraan yang akan dikemudikan.
SIM juga memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperbarui secara berkala.
Baca Juga: H2H dan Prediksi Susunan Pemain RANS Nusantara FC vs Persib Bandung
Artikel Terkait
Bahaya Link Live Streaming Ilegal, Ini Cara Aman Nonton Pertandingan PSM Makassar vs Persik Kediri
Profil Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara dan Daftar Kecamatan di Kota Medan
Sejarah Soto Medan dan Cara Membaut Soto Medan yang Mudah!
Bahaya Tidak Segera Mengobati Sakit Gini, Begini 4 Cara Mengobati Sakit Gigi Secara Alami
Buang 6 Peluang, Timnas Indonesia Kalah dari Selandia Baru
Pilot Susi Air Belum Bebas, TNI-Polri Upayakan Negosiasi dengan KKB
Sepakat dengan FIFA, Erick Thohir Ancam Oknum Pengaturan Skor dengan Penjara Seumur Hidup