- Siapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Pindah (jika baru pindah dari daerah lain)
- Surat Keterangan Lahir atau akta kelahiran (untuk yang belum berusia 17 tahun)
- Surat nikah atau akta nikah (jika sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili
- Foto copy NPWP atau KK PBB (jika diminta)
- Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah Anda dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
- Isi formulir pendaftaran KTP yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan persyaratan dan formulir pendaftaran ke petugas.
- Tunggu proses verifikasi data dan pengambilan foto.
- Setelah proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran KTP, yang nantinya bisa digunakan untuk mengambil KTP yang sudah jadi.
- Biasanya proses pembuatan KTP memakan waktu beberapa minggu.
- Anda dapat datang kembali ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil KTP Anda sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Demikian langkah-langkah untuk mendaftarkan KTP.
Artikel Terkait
Sejarah Soto Medan dan Cara Membaut Soto Medan yang Mudah!
Bahaya Tidak Segera Mengobati Sakit Gini, Begini 4 Cara Mengobati Sakit Gigi Secara Alami
Buang 6 Peluang, Timnas Indonesia Kalah dari Selandia Baru
Pilot Susi Air Belum Bebas, TNI-Polri Upayakan Negosiasi dengan KKB
Sepakat dengan FIFA, Erick Thohir Ancam Oknum Pengaturan Skor dengan Penjara Seumur Hidup