Cara Mudah Cek KTP yang Sudah Terdaftar di Disdukcapil

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 11:00 WIB
KTP
KTP

- Siapkan persyaratan yang diperlukan, antara lain:

- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi

- Surat Keterangan Pindah (jika baru pindah dari daerah lain)

- Surat Keterangan Lahir atau akta kelahiran (untuk yang belum berusia 17 tahun)

- Surat nikah atau akta nikah (jika sudah menikah)

- Surat Keterangan Domisili

- Foto copy NPWP atau KK PBB (jika diminta)

- Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah Anda dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

- Isi formulir pendaftaran KTP yang disediakan oleh petugas.

- Serahkan persyaratan dan formulir pendaftaran ke petugas.

- Tunggu proses verifikasi data dan pengambilan foto.

- Setelah proses selesai, Anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran KTP, yang nantinya bisa digunakan untuk mengambil KTP yang sudah jadi.

- Biasanya proses pembuatan KTP memakan waktu beberapa minggu.

- Anda dapat datang kembali ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil KTP Anda sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Demikian langkah-langkah untuk mendaftarkan KTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wulan Kurnia Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X