Ryan Jombang Belum Dieksekusi, Divonis Hukuman Mati Sejak 14 Tahun Lalu: Bagaimana Ferdy Sambo?

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 20:25 WIB
Ryan Jombang Belum Dieksekusi, Divonis Hukuman Mati Sejak 14 Tahun Lalu: Bagaimana Ferdy Sambo? (TL YouTube MetroTV)
Ryan Jombang Belum Dieksekusi, Divonis Hukuman Mati Sejak 14 Tahun Lalu: Bagaimana Ferdy Sambo? (TL YouTube MetroTV)

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Semisal nanti, suami dari Putri Candrawathi tersebut tidak menerima hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Begini Reaksi Ibu Brigadir J

Belum ada aturan yang mengatur kapan atau berapa lama jangka waktu seseorang dieksekusi usai divonis hukuman mati. Meskipun sudah ada vonis di tingkat kasasi, namun terpidana mati masih bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X