Marak Mengemis dengan Mandi Lumpur di TikTok, Begini Respon Mensos

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 18:00 WIB
Mensos Tri Rismaharini merespons konten mengemis di TikTok dengan cara mandi lumpur (Polda NTB)
Mensos Tri Rismaharini merespons konten mengemis di TikTok dengan cara mandi lumpur (Polda NTB)


AYOMEDAN.ID -- Di media sosial TikTok tengah marak konten mengemis dengan cara mandi lumpur demi mendapatkan gift.

Mirisnya lagi, pemeran dalam konten TikTok tersebut adalah lansia yang disuruh mandi lumpur untuk memperoleh gift dari follower.

Konten TikTok dengan cara mandi lumpur dinilai banyak pihak sebagai cara mengemis gaya baru dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Juga: Kartu Prakerja 2023 Dibuka, Inilah 10 Kota Tempat Pelatihan Prakerja, Salah Satunya Medan Sumatera Utara

Fenomena ini pun mendapat perhatian Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Risma mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak maraknya mengemis online di platform media sosial TikTok.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh," katanya dalam keterangan, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Kamis, 19 Januari 2023.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Baca Juga: 5 Kelompok Ini Dipastikan Lolos CPNS dan PPPK 2023, Kamu Termasuk Salah Satunya?

Dalam edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi.

Pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan kepada polisi dan Satpol PP apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.

Tidak hanya itu, pemda diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X