Profil La Nyalla Mattalitti, Saingan Erick Thohir yang Pernah Tersandung Kasus saat Jabat Ketum PSSI

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 18:00 WIB
Profil La Nyalla Mattalitti, Saingan Erick Thohir yang Pernah Tersandung Kasus saat Jabat Ketum PSSI (Instagram @lanyallamm1)
Profil La Nyalla Mattalitti, Saingan Erick Thohir yang Pernah Tersandung Kasus saat Jabat Ketum PSSI (Instagram @lanyallamm1)

AYOMEDAN.ID - La Nyalla Mattalitti menjadi satu di antara lima bakal calon ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

La Nyalla sejatinya bukan orang baru di dunia sepak bola Indonesia, sebab dirinya pernah juga menjabat ketua umum PSSI walaupun hanya sebentar saja.

Terdapat kasus yang menyeret nama La Nyalla sehingga jabatan ketua umum PSSI harus lepas.

Baca Juga: Sangat Mudah, Begini Cara Membuat Twibbon Imlek 2023 Lewat Twibbonize

Profil La Nyalla Mattalitti

Saingan Erick Thohir pada bursa pencalonan ketua umum PSSI ini terlahir pada 10 mei 1959.

Dia menghabiskan sebagian besar hidupnya di Surabaya, di mana bersekolah dari jenjang SD hingga SMA di sana.

Dia pun sudah menduduki sejumlah jabatan di berbagai organisasi, baik organisasi kepemudaan, asosiasi, partai politik, hingga legislator.

Dimulai dari ketua MPW Pemuda Pancasila, Ketua HIPMI Jawa Timur, Ketua Kadin Jawa Timur, hingga Ketua DPD RI yang masih dijabatnya hingga sekarang.

Baca Juga: Ferry Irawan Bacakan Surat Cinta untuk Minta Venna Melinda, Minta sang Istri Jenguk Ibunya: Mohon Lihatlah

Karir di bidang olahraga, dia pernah menjadi ketua KONI Jawa Timur, anggota komite eksekutif PSSI, wakil ketua umum PSSI, hingga ketua umum PSSI.

Kasus La Nyalla

La Nyalla terpilih menjadi ketua umum PSSI pada tahun 2015. Kasusnya di federasi itu bermula saat dirinya mendapat sanksi dari Menteri Pemuda dan Olahraga.

Dia disoal karena tidak meloloskan grup sepak bola Arema Malang dan juga Persebaya Surabaya terkait dengan hasil rekomendasi BOPI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X