AYOMEDAN.ID -- Masyarakat ke depan tak bisa lagi bebas pindah-pindah SPBU untuk beli Bahan Bakar Minyak. Pasalnya pemerintah tengah mengatur ulang skema pembelian BBM.
Dalam skema baru tersebut, pembelian BBM akan dibatasi, salah satunya masyarakat untuk membeli BBM subsidi di satu SPBU saja.
Artinya, masyarakat tidak bisa pindah SPBU sana-sani untuk memborong BBM.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Vivo Terbaru 2023, di Medan Ada SPBU Vivo? Cek Lokasinya di sini
Skema baru itu, lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kebijakan ini dalam rangka untuk menghindari penyelewengan BBM subdisi dari beberapa oknum.
Kebijakan itu nantinya menggunakan informasi teknologi atau IT dalam implementasinya. Teknologi itu misalnya aplikasi MyPertamina yang tengah dikembangkan Pertamina.
"Dengan teknologi itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," ujar Erika dalam konferensi pers, dikutip dari Suara.com, Minggu, 8 Januari 2023.
Baca Juga: Harga BBM Pekan Ini Semuanya Turun, Cek Harga Termurah Bensin di Seluruh RI
Dia melanjutkan, integrasi itu membuat masyarakat yang diduga menyelewengkan BBM subsidi bisa ketahuan di SPBU mana saja dia mengisi BBM.
Biasanya, oknum masyarakat mengelabui SPBU dengan mengganti nomor plat mobilnya.
"Kalau ke depan dengan adanya teknologi, dia karena itu sudah terintegrasi, kalau dia kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak akan bisa mengisi di tempat lain," terangnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan data BPH Migas, setidaknya ada lebih dari 1,4 juta Kl BBM subsidi jenis Solar yang diselewengkan.
Selain itu, berdasarkan kajian terhadap temuan barang bukti BBM yang diselewengkan, diperkirakan BPH Migas rugi hingga Rp 17 miliar.
Artikel Terkait
Daftar Harga BBM Pertamina dan Shell Terbaru di Kota Medan Berlaku Mulai Januari 2023
Harga BBM Pekan Ini Semuanya Turun, Cek Harga Termurah Bensin di Seluruh RI
Daftar Harga BBM Vivo Terbaru 2023, di Medan Ada SPBU Vivo? Cek Lokasinya di sini
Harga BBM Turun Lagi! Segini Update di Pangkal Pinang Bangka Belitung Hari Ini Sabtu, 7 Januari 2023
Cara Membuat Nasi Krawu yang Mudah dan Praktis, Makin Lengkap kalau Makannya pakai Serundeng
7 Cara Mudah untuk Mendapatkan Uang Tambahan, Bisa Jualan Camilan dan Pasarkan Secara Online
Dilaporkan RZ, NR Datangi Hotman Paris di Kopi Johny untuk Minta Bantuan, Begini Tanggapan sang Pengacara
Harganya Murah dan Tersedia Berbagai Rasa Cokelat hingga Durian, Begini Cara Menikmati Roti Aoka
Agendakan Piknik! Inilah Jadwal Libur Nasional 2023 Resmi dari Kemenpan RB Dilengkapi Dengan Cuti Bersama
Cek Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Bank Tanpa Agunan KUR BNI 2023, Bisa Cair hingga Rp50 Juta
Daftar 6 Bansos Cair per Januari 2023 di PT Pos Indonesia
Cek Syarat dan Cara Daftar Penerima BSU 2023 Bansos 600 Ribu, Cair Mulai Januari bagi 16 Juta Pekerja
Bocoran Formasi CPNS 2023 Kemenkumham bagi Lulusan SMA, D3 dan S1, Berpeluang Dibuka pada Rekrutmen Tahun Ini
3 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal sebelum 17 Oktober 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum