31. Jawa Timur (Jatim): Rp2.040.244
32. Jawa Barat (Jabar): Rp1.986.670
33. DI Yogyakarta (DIY): Rp1.981.782
34. Jawa Tengah (Jateng): Rp1.958.270
Itulah daftar lengkap Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2023. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait
Resmi UMP 2023 Babel Naik 7,15 Persen, UMK Kabupaten Belitung Timur Jadi Rp3,4 Juta, Begini Rumus Hitungnya
Berlaku Per 1 Januari 2023, Ini Besaran UMP Sumbar 2023 dan UMK 2023 di 19 Kabupaten-Kota Sumatera Barat
SAH! Berlaku 1 Januari 2023, Ini Daftar Lengkap UMP Kalsel 2023 dan UMK 2023 di 13 Kabupaten-Kota Kalimantan S
LENGKAP! Daftar UMP Sumsel 2023 dan UMK 2023 di 17 Kabupaten-Kota Sumatera Selatan, Berlaku 1 Januari 2023
Berlaku 1 Januari 2023, Inilah Daftar UMK Medan, UMK Batubara, UMK Deli Serdang dan Seluruh Kabupaten-Kota Sum
Bobby Nasution Ungkap Alasan Pemasangan Separator atau Pembatas Jalan Medan Johor yang Dikeluhkan Warga
Bobby Nasution Bilang Pemasangan Separator Jalan untuk Menertibkan Lalu Lintas, Netizen: Malah Tambah Macet
6 Kabupaten-Kota Tempat Penyelenggara PON XXI Tahun 2024 di Sumut, Simak Pembagian Venuenya
Cara Membuat Recap Reels Instagram, Buat Kilas Balik 2022 dengan Estetik
Begini Penampakan Stadion Teladan Medan yang Akan Direnovasi, Bagian Depan dan Menara Tetap Dipertahankan
Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Hari Ini Selasa 27 Desember 2022, Waspada Petir dan Angin Kencang
TERBARU! Pemerintah Buka Penerimaan CASN 2023 Terdiri dari CPNS dan PPPK, Ini yang Jadi Prioritas Rekrutmen