5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
6. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)
Menyadur AyoSurabaya.com, berikut ini daftar gaji atau honor yang diterima PPS beserta anggota di badan ad hoc lainnya.
Baca Juga: Begini Cara Menggunakan Fitur Baru Instagram Notes yang Lagi Viral, Seperti Punya Ridwan Kamil
Gaji KPU:
1. Ketua di tingkat pusat: Rp43.110.000,00.
2. Anggota di tingkat pusat: Rp39.985.000,00.
3. Ketua di tingkat provinsi: Rp20.215.000,00.
4. Anggota di tingkat provinsi: Rp18.565.000,00.
5. Ketua di tingkat kabupaten/kota: Rp12.823.000,00.
6. Anggota di tingkat kabupaten/kota: Rp11.573.000,00.
Untuk badan ad hoc sendiri, besaran gaji diatur oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang keseluruhannya membahas tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Baca Juga: Mengenal Partai Garuda: Pernah Raih 35 Kursi Dewan, Kini jadi Peserta Pemilu 2024
Gaji ad hoc KPU:
1. Ketua PPK: Rp2.500.000
2. Anggota PPK: Rp2.200.000
3. Ketua PPS: Rp1.500.000
4. Anggota PPS: Rp1.300.000
5. Pantarlih: Rp1.000.000.
6. Ketua KPPS: Rp1.200.000
7. Anggota KPPS: Rp1.100.000
8. Ketua PPLN: Rp8.400.000
9. Anggota PPLN: Rp8.000.000
10. Pantarlih LN: Rp6.500.000
11. Ketua KPPSLN: Rp6.500.000
12. Anggota KPPSLN: Rp6.000.000
Baca Juga: Mengenal Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Politik Baru Loyalis Anas Urbaningrum
Di luar itu, terdapat honor untuk petugas lain:
1. Sekretaris PPK: Rp1.850.000
2. Pelaksana PPK: Rp1.300.000
3. Sekretaris PPS: Rp.1.150.000
4. Pelaksana PPS: Rp1.050.000
5. Satlinmas: Rp700.000.
6. Sekretaris PPLN: Rp7.000.000
7. pelaksana PPLN: Rp6.500.000
8. Satlinmas (LN): Rp4.500.000.
Itulah daftar gaji badan ad hoc KPU termasuk PPS yang akan membantu lembaga tersebut dalam suksesi Pemilu 2024.