Resmi UMP 2023 Babel Naik 7,15 Persen, UMK Kabupaten Bangka Jadi Rp4,3 Juta, Begini Rinciannya

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 09:53 WIB
Resmi UMP 2023 Babel Naik 7,15 Persen, UMK Kabupaten Bangka Jadi Rp4,3 Juta, Begini Rinciannya (Pexels/Robert Lens)
Resmi UMP 2023 Babel Naik 7,15 Persen, UMK Kabupaten Bangka Jadi Rp4,3 Juta, Begini Rinciannya (Pexels/Robert Lens)

AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Provinsi UMP 2023 Kepulauan Bangka Belitung telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Afandi mengkonfirmasi UMP 2023 Babel resmi naik sebesar 7,15 persen.

Artinya, UMP 2023 Bangka Belitung naik sebesar Rp233.439 dari tahun lalu, kini menjadi Rp3.498.323.

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Bangka Belitung Naik 7,15 Persen, UMK 2023 Kota Pangkal Pinang Jadi Rp3,4 Juta, Ini Rinciannya

Agus mengatakan UMP 2023 Bangka Belitung akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

Lebih lanjut, Agus mengatakan besaran UMP 2023 Bangka Belitung ini sudah disepakati berdasarkan kesanggupan pelaku dunia usaha.

"UMP 2023 ini akan berlaku pada 1 Januari 2023, dan kenaikan UMP ini sudah diseimbangkan dengan kesanggupan dunia usaha," ujar Agus.

Lantas berapa sih besaran UMK 2022 Babel sebelum mengalami kenaikan 7,15 persen?

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Karo Hari Ini Sabtu, 10 Desember 2022: Hujan Selama 12 Jam

Sebagai gambaran berikut AyoMedan.id rangkum besaran UMK 2022 Bangka Belitung dikutip dari berbagai sumber:

1. Kota Pangkal Pinang Rp3.264.884

2. Kabupaten Bangka Rp3.264.884

3. Kabupaten Belitung Rp3.264.884

4. Kabupaten Bangka Selatan Rp3.264.884

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X