TERUPDATE! Daftar UMP 2023 Lampung, Kabupaten Pesisir Barat Jadi Rp2,6 Juta? Begini Perhitungannya

photo author
- Jumat, 9 Desember 2022 | 14:00 WIB
TERUPDATE! Daftar UMP 2023 Lampung, Kabupaten Pesisir Barat Jadi Rp2,6 Juta? Begini Perhitungannya (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
TERUPDATE! Daftar UMP 2023 Lampung, Kabupaten Pesisir Barat Jadi Rp2,6 Juta? Begini Perhitungannya (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Provinsi UMP 2023 Lampung telah diumumkan pada Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan UMP 2023 Lampung resmi naik sebesar 7,9 persen.

Artinya, UMK 2023 Lampung naik sebesar Rp192.798 dari tahun lalu, kini menjadi Rp2.633.284.

Baca Juga: Sah! UMK 2023 Kabupaten Tanggamus Jadi Rp2,6 Juta, Naik 7,9 Persen Sama Seperti UMP Lampung?

"Ada kenaikan yang sangat signifikan, kalau tahun 2022 kenaikannya hanya 0,35 persen, maka di tahun 2023 yang akan berlaku 1 Januari 2023 itu 7,9 persen menjadi Rp2.633.284,59," kata Agus Nompitu.

Lebih lanjut, Agus mengatakan kenaikan UMP 2023 Lampung ini sudah disesuaikan dengan Permenaker 18 tahun 2022.

Ia berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini.

"Dengan formula yang ditetapkan Permenaker 18 tahun 2022 kami telah mempertimbangkan keseluruhan aspek, harapannya dapat diterima oleh semua pihak baik perusahaan maupun serikat pekerja," lanjut Agus.

Baca Juga: TERUPDATE! Daftar UMK Kabupaten Pringsewu Jadi Rp2,6 Juta? Begini Rumus Hitungnya

Agus menegaskan perusahaan harus mematuhi besaran UMP 2023 Lampung yang telah ditetapkan. Apabila perusahaan masih memberikan upah dibawah UMP terbaru, maka akan diberikan sanksi.

"Perusahaan tidak boleh menetapkan upah di bawah UMP tahun 2023. Jika ada pelanggaran, akan disanksi sesuai regulasi," sambungnya.

Lantas berapa sih besaran UMK 2022 Lampung sebelum mengalami kenaikan 7,9 persen?

Sebagai gambaran berikut AyoMedan.Id rangkum besaran UMK 2022 Lampung dikutip dari berbagai sumber:

1. Kota Bandar Lampung Rp2.770.794

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X