Sedangkan untuk UMK terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119, 05.
Demikian daftar UMK 2023 di 27 kabupaten-kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
UMK 2023 yang telah disahkan, selanjutnya akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sedangkan untuk UMK terendah ditempati oleh Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119, 05.
Demikian daftar UMK 2023 di 27 kabupaten-kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
UMK 2023 yang telah disahkan, selanjutnya akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Artikel Terkait
Begini Penampakan Motor Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar: Ada Poster Bertuliskan KUHP
Resep Puding Coklat ala KFC, Tekstur Lembut Dijamin Bikin Nagih Terus, Cocok Buat Ide Jualan
Daftar Kabupaten-Kota di Sumatera Barat yang Sudah Menetapkan UMK 2023, Intip Besaran Kenaikannya
Terduga Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Disebut-sebut Warga Bandung Kelahiran Garut, Benarkah?
Daftar 12 Kabupaten-Kota di Sumatera Selatan yang Telah Menetapkan UMK 2023, Siapa Tertinggi?
Live Score BRI Liga 1, Duel Persik vs Persib Malam Ini
Terungkap! Pelaku Bom Polsek Astana Anyar Mantan Napi Terorisme dari Jaringan Ini
Khtbah Jumat Edisi Desember 2022 Terbaru Paling Menyentuh Tentang Meningkatkan Kualitas Keimanan
Resmi UMP 2023 Bengkulu Naik 8,1 Persen, Kabupaten Bengkulu Utara Jadi Rp2,4 Juta, Begini Cara Hitungnya
Resmi UMP Bengkulu Naik 8,1 Presen, UMK Kabupaten Kaur Jadi Rp2,4 Juta, Begini Perhitungannya
UMP 2023 Bengkulu Naik 8,1 Persen, UMK Kabupaten Lebong Jadi Rp2,4 Juta, Begini Rumusnya
Resmi UMP 2023 Bengkulu Naik 8,1 Persen, UMK Kabupaten Seluma Jadi Rp2,4 Juta, Begini Perhitungannya
Daftar Lengkap UMK 2023 Seluruh Kabupaten-Kota di Sumatera Barat
Resep Cheese Cake Sehat, Ide Camilan Dingin dengan Tinggi Kalsium Cocok untuk Si Kecil
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini Kamis, 8 Desember 2022: Hujan dari Siang hingga Malam Hari