Selamat! Dua Daerah Ini Sudah Tetapkan UMP 2023 Naik, UMK 2023 Ikut Naik Juga?

photo author
- Jumat, 18 November 2022 | 16:29 WIB
Inilah dua daerah yang telah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 (Pixabay/Mohamad Trilaksono)
Inilah dua daerah yang telah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 (Pixabay/Mohamad Trilaksono)

Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Papua Barat, UMP Papua Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp82.000, menjadi Rp3.282.000.

UMP Riau 2023

Besaran UMP Riau 2023 ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa, 15 November 2022.

Sidang dewan pengupahan tersebut melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS serta dari Pemprov Riau.

Baca Juga: UMP Sumbar 2023 Naik? Inilah Daftar UMK Sumatera Barat Terendah hingga Tertinggi

Pemprov Riau menetapkan UMP Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Jika tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp2.938.564, sedangkan untuk UMP Riau 2023 naik menjadi Rp3.105.000.

Meski telah mengumumkan UMP 2023 naik, namun terkait UMK 2023 di kedua provinsi tersebut, belum ada informasi apakah ikut naik atau tidak.

Selain Riau dan Papu Barat, berdasarkan informasi yang dihimpun Ayomedan.id, Provinsi Jambi juga telah menaikan UMP 2023.

UMP Jambi 2023 naik naik 4.89 persen atau sebesar Rp131.847, menjadi Rp2.830.785.

Itulah daftar daerah yang telah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X