AYOMEDAN.ID -- Mantan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta Kapolri untuk membuka kembali kasus KM 50.
Permintaan Habib Rizieq Shihab agar kasus KM 50 dibuka kembali, disampaikan melalui unggahan video di kanal YouTube Islamic Brotherhood Television IBTV.
Habib Rizieq Shihab mengatakan, permintaan agar kasus KM 50 dibuka kembali ini bertepatan dengan momentum Kapolri melakukan bersih-bersih terhadap anggota yang bermasalah.
Baca Juga: Peringatan Dini untuk Wilayah Pesisir Timur dan Pegunungan Sumut, Waspadai Hujan Petir dan Angin
"Kepada Kapolri yang saat ini sedang getol-getolnya membersihkan Polri, petugas-petugas oknum-oknum yang bejat. Kami minta supaya KM 50 segera diusut kembali," kata HRS.
Kasus KM 50 sendiri diketahui, menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
HRS menilai dibukanya kembali kasus KM 50 demi kebaikan Polri. Sebab jika tidak justru dianggap Rizieq dapat semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Lebih baik ini segera diselesaikan demi kebaikan Polri sendiri. Jangan oknum-oknum Polri yang bejat, yang suka membunuh, menyiksa, merekayasa kasus, dibiarkan. Jangan, Pak. Nanti masyarakat makin tidak percaya dengan polisi," katanya.
Baca Juga: Kronologi Pria di Medan yang Tewas Diterjang Timah Panas Polisi
Rizieq juga mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hadapan Komisi III DPR RI yang menyatakan siap membuka kembali kasus KM 50 apabila ditemukan bukti baru atau novum.
"Novum barunya sangat banyak, Pak. Salah satunya tolong dicarikan di mana CCTV KM 50. Karena yang menyitanya adalah orang Bapak, petugas, polisi kemudian dalam sidang Sambo menyebutkan bahwa orang menyita CCTV kasus Sambo adalah orang sama dengan kasus KM 59. Pernyataan itu Bapak Kapolri dijadikan masukan. CCTV itu akan mengungkap bahwa laskar di KM 50," ungkapnya.
Melansir Suara.com, Selasa, 15 November 2022, Peristiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar FPI ini terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Dalam perkara ini, tiga anggota Polda Metro Jaya; Briptu Fikri Ramadhan, Ipda M Yusmin Ohorella, dan Ipda Elwira Priadi Z ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ipda Elwira belakangan dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Artikel Terkait
HRS Bebas dari Penjara, Tagar AhlanWaSahlanIBHRS Puncaki Trending Topik Twitter
HRS Tegaskan Pembebasannya Bukan dari Parpol atau Kekuasaan
Resep Sup Ayam Jagung Viral di TikTok, Cocok untuk Sajian Hangat Musim Hujan
Edy Rahmayadi Dorong Masyarakat Terapkan Sikap Berani, Jujur, Benar, Tulus dan Ikhlas
Lantik Pj Bupati Tapanuli Tengah, Ini Pesan yang Disampaikan Edy Rahmayadi
Dukung KTT G20, Pemerintah Luncurkan Bus Listrik Merah Putih
PDIP Sebut Jokowi Layak jadi Sekjen PBB setelah Pensiun, Warganet Malah Bilang Begini
Ketahui Manfaat Sekaligus Risiko Olahraga Malam Hari untuk Kesehatan, Berbahaya?
Wali Kota Medan Bobby Nasution Tanggapi Koper Kaesang Pangarep yang Nyasar ke Kualanamu
Kronologi Pria di Medan yang Tewas Diterjang Timah Panas Polisi
Jadwal Sholat Kota Medan Hari Ini Selasa 15 November 2022
Peringatan Dini untuk Wilayah Pesisir Timur dan Pegunungan Sumut, Waspadai Hujan Petir dan Angin