4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1)
5. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 278)
6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5)
7. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1)
Baca Juga: Begini Kesaksian ART Ferdy Sambo yang Bersihkan Darah Pasca Pembunuhan Brigadir J
8. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1)
9. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
10. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
11. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)
Baca Juga: Doa Awal Bulan November Lengkap Arab Latin dan Terjemahannya, Agar Diberi Keselamatan dan Keberkahan
Untuk para pengendara motor denda dan pasal yang berlaku bagi kendaraan roda dua atau bermotor yang melanggar lalu lintas, di atas adalah pasal dan dendanya.
Itulah informasi tentang daftar lengkap biaya tilang dan jenis pelanggaran bagi pemotor yang wajib diperhatikan.
Artikel Terkait
21 Kata Bijak atau Quotes November Terbaik, Inspiratif serta Penuh Harapan dan Doa
Doa Awal Bulan November Lengkap Arab Latin dan Terjemahannya, Agar Diberi Keselamatan dan Keberkahan
Begini Kesaksian ART Ferdy Sambo yang Bersihkan Darah Pasca Pembunuhan Brigadir J
16 Contoh Ucapan Selamat Datang Bulan November 2022, Kekinian dan Penuh Doa
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 1 November 2022, Berawan dan Hujan
Renungan Katolik Hari Ini Selasa 1 November 2022, Mengalahkan Kekurangan Diri Sendiri
Bacaan Doa Tolak Bala, Amalan Baik untuk Dibaca di Awal Bulan November 2022
Renungan Kristen Hari Ini Selasa 1 November 2022, Menerapkan Firman Tuhan
PPPK Nakes 2022 Telah Dibuka, Ini Kategori Pelamar serta Persyaratannya
Harga BBM Terbaru 1 November 2022 untuk Wilayah Jawa dan Sumatera : Pertamax Turbo Turun