Pesan Hotman Paris kepada Kapolda Jabar, Terkait Kasus Kekerasan terhadap ART di Kabupaten Bandung Barat

photo author
- Senin, 31 Oktober 2022 | 11:37 WIB
Begini pesan Hotman Paris kepada Kapolda Jawa Barat terkait kekerasan terhadap ART di Kabupaten Bandung Barat
Begini pesan Hotman Paris kepada Kapolda Jawa Barat terkait kekerasan terhadap ART di Kabupaten Bandung Barat

 


AYOMEDAN.ID -- Pengacara senior Hotman Paris turut menanggapi kasus kekerasan yang menimpa seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).

Dalam pesan video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman Paris mengaku menerima banyak laporan terkait kasus kekerasan ART di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dalam video itu, Hotman Paris menyampaikan pesan untuk Kapolda Jabar, Irjen Pol Sutana, berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap ART di Bandung Barat.

Baca Juga: 19 Daftar Produk Sampo Unilever yang Ditarik karena Diduga Mengandung Bahan Pemicu Kanker

Hotman Pris meminta agar Kapolda Jabar, meminta agar menyelidiki kasus tersebut.

"Saya menerima banyak WA dan pesan DM, tentang seorang ART yang katanya diduga disekap berbulan-bulan dan disiksa di Bandung Barat. Apakah ini benar? Mohon segera diperiksa," kata Hotman Paris.

"Dan kalau itu benar, mohon segera diproses secara hukum. Dan dipertontonkan majikannya yang diduga melakukan itu. Tolong dicek kebenarannya, karena sudah viral dimana-mana," imbuhnya.

Hotman pun meminta Kapolda Jabar agar membentuk tim untuk menyelidiki dan memproses pelaku kasus tersebut.

Baca Juga: Dua Formasi Jadi Prioritas PPPK 2022, Lulusan di Bidang Ini Berpeluang Besar untuk Lolos

Sebagai informasi, kasus kekerasan terhadap ART mendadak viral di media sosial.

Diketahui, kekerasan tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Bukit Permata, RT 004 RW 022, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.

Seorang ART bernama Rohimah (29 tahun), warga Garut, Jawa Barat, mengalami lebam dan luka di sekujur tubuhnya, diduga karena disiksa oleh majikannya pasangan suami istri berinisial J (29 tahun) dan L (28 tahun).

Dalam video yang beredar memperlihatkan, warga beserta petugas kepolisian dan TNI, mencongkel pintu rumah pelaku untuk mengeluarkan sang ART yang dikunci dari dalam, pada Sabtu, 29 Oktober 2022.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun Ayomedan.id, kedua terduga pelaku kini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cimahi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X