Komnas Perempuan Desak Polri Lanjutkan Proses Hukum Kasus KDRT Rizky Billar, Ini Alasannya

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 20:15 WIB
Komnas Perempuan meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus KDRT Rizky Billar (Instagram @rizkybillar)
Komnas Perempuan meminta Polri untuk melanjutkan proses hukum kasus KDRT Rizky Billar (Instagram @rizkybillar)

 

AYOMEDAN.ID -- Meski laporan kasus KDRT yang dilakukan artis Rizky Billar telah dicabut oleh Lesti Kejora, Komnas Perempuan tetap meminta Polri melanjutkan proses hukumnya.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendesak agar kasus tersebut tetap diproses, meski laporannya telah dicabut.

Sebab, menurutnya pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Rizky Billar bisa Jalani Wajib Lapor dengan Cara Ini

Andy Yentriyani mengungkapkan, proses hukum kasus KDRT dengan tersangka Rizky Billar perlu dilanjutkan untuk memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari," kata Andy Yentriyani, Senin, 17 Oktober 2022.

Selain itu, Andy Yentriyani mengatakan, kasus KDRT termasuk dalam delik biasa, bukan delik aduan.

"Pihak pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa. Bukan delik aduan," katanya, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Buka Lagi Pengaduan di Balai Kota seperti Era Jokowi, Warganet: Kan bisa via JAKI

Pihaknya meminta kepolisian tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

Hal tersebut karena pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

"Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Andy Yentriyani.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif belum memuat penanganan khusus dalam kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk KDRT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X