AYOMEDAN.ID—Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan segera disidangkan. Berkas kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. Dalam kedua kasus itu, sebanyak 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam persidangan yang akan dijalani Ferdy Sambo cs tersangka pembunuhan Brigadir J, sedikitnya telah disiapkan sebanyak 30 jaksa.
Baca Juga: Pemko Medan Ubah Tempat Pembuangan Sampah Jadi Taman dan Warung
"(Jaksa yang akan mengawal sidang ini) sekitar 20 sampai 30," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (10/10/2022).
Berkas terdakwa rencananya dilimpahkan ke PN Jaksel hari ini.
"Insyaallah, kita akan melimpahkan pada hari ini, insyaallah masalah semuanya nanti ya, karena beberapa berkas perkara dilimpahkan," ucapnya.
Baca Juga: Pemko Medan Membeirkan Pelatihan Mengelas Kepada Warga Medan Belawan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin (10/10/2022).
"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," tutur Humad PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Baca Juga: Penis Lama Ereksi Tanpa Rangsangan Seks? Ternyata Ini Pemicunya
Ditambahkan Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo Cs da obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini. Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.
"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," ungkap Djuyamto.
Baca Juga: 5 Manfaat Pijat Payudara yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Meningkatkan Penampilan
Artikel Terkait
Contoh Pidato Hari Santri 2022, Cocok untuk Kata Sambutan maupun Lomba Pidato
Tiga Oknum Polisi Coba Curi Motor Warga, Kapolrestabes Medan Janji Tindak Tegas Bahkan Sampai PTDH
Hari Kesehatan Mental Sedunia: Inilah Alasan Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
Kakak Rizky Billar: Masalah Rumah Tangga Jangan Lapor ke Orang Lain, Netizen Berikan Pengertian KDRT
Kabar Gembira! Portal Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Persyaratannya
Kakak Rizky Billar Sebut KDRT Bukan Kekerasan Tapi, Keharmonisan Dalam Rumah Tangga
Lesti Kejora Pamit Umroh Lewat WA, Pengacara Rizky Billar: Itu Bukan Ciri Istri yang Baik
Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Empat Kategori Pelamar yang Bisa Melamar
Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J akan Disidangkan di PN Jaksel
Talak Satu Jadi Pemicu Dugaan KDRT Lesti Kejora?