Dirut PT LIB Tersangkut Tragedi Kanjuruhan hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka, Kapolri Beberkan Perannya

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 15:43 WIB
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo merilis nama tersangka tragedi Kanjuruhan (Instagram @mega.simarmata)
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo merilis nama tersangka tragedi Kanjuruhan (Instagram @mega.simarmata)

AYOMEDAN.ID—Polisi telah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan diantaranya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhamd Hadian Lukita.

Selain itu, polri juga memeriksa sebanyak 20 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam tragedi Kanjuruhan. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan akan mengusut tuntas tragedi tersebut.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Diperiksa, Ini Sosoknya

Dirut PT LIB sendiri, ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat dalam memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Pengacara Sebut Rizky Billar Orangnya Pendiam, Netizen Beri Komentar Menohok

Ia menjelaskan, Akhmad Hadian Lukit telah menggunakan hasil verifikasi tahun 2020 yang harusnya menggunakan hasil verifikasi tahun 2022.

“Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Ucapan Maulid Nabi 2022 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Penuh Makna dan Doa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X