Ini Isi Lima Rekomendasi Komnas HAM kepada Menkopolhukam Terkait Kematian Brigadir J

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 07:35 WIB
Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden atas Kasus Brigadir J Berisi 5 Permintaan diserahkan ke Menko Polhukam (Foto: istimewa)
Rekomendasi Komnas HAM untuk Presiden atas Kasus Brigadir J Berisi 5 Permintaan diserahkan ke Menko Polhukam (Foto: istimewa)


AYOMEDAN.ID -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima rekomendasi kepada Menkopolhukam terkait kematian Brigadir J.

Rekomendasi tersebut berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa yang dikumpulkan Komnas HAM.

Rekomendasi tersebut diserahkan Komnas HAM kepada Menkopulhukam, Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Terbukti Melakukan Pelanggaran dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Polisi Ini Diberi Sanksi Minta Maaf

Rekomendasi itu terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret nama mantan Kepada Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama jajaran Komisioner Komnas HAM menyerahkan lima rekomendasi tersebut kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J berikut lima rekomendasi Komnas HAM RI ini yang akan disampaikan ke pemerintah.

Dilansir dari Republika.co.id, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia untuk, pertama, melakukan pengawasan/audit kinerja dan kultur kerja di Polri untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya;

Kedua, memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Baca Juga: Netizen Geram Komnas HAM Malah Bela Putri Candrawathi Tak Ditahan

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Keempat, mempercepat proses pembentukan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak di Polri. Dan kelima, memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan UU TPKS termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X