Majelis hakim menilai terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith telah terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yaitu 6 bulan 15 hari.
Namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari tahun 2022 maka majelis hakim meminta terdakwa dikeluarkan.
Baca Juga: Heboh BBM Bercampur Air di SPBU Banyuwangi, Kendaraan yang telah Diisi Langsung Mogok
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara," ujarnya.
Sedangkan majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti dan bersalah sebagaimana dakwaan pertama primair dan dakwaan pertama subsidiar," ungkapnya.
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Medan 1 September 2022, Berpotensi Hujan Sedang dan Hujan Ringan
25 Kata Bijak September Penuh Makna untuk Menyambut Datangnya Bulan 'Ceria'
Hore…Harga BBM Subsidi Tak Jadi Naik
Benarkah BBM Pertalite Naik pada 1 September 2022? Cek Harga Terbarunya di sini
Direncanakan Naik, BBM Nonsubsidi Malah Turun Harga, Ini Besarannya
Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Ini Alasannya
Cairkan Makanan Beku dari Freezer, Simak Cara Aman Berikut Supaya Makanan Tetap Enak Dimakan
Tips Menyimpan Pisang, Agar Tidak Cepat Rusak
Download 4 Naskah Khutbah Jumat Singkat Bulan Safar untuk Empat Pekan Format PDF, Tinggal Cetak
Heboh BBM Bercampur Air di SPBU Banyuwangi, Kendaraan yang telah Diisi Langsung Mogok