AYOMEDAN.ID—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan keputusan tegas terkait pengusutan kasus Ferdy Sambo. Ketegasan Kapolri yang tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus Ferdy Sambo untuk mengembalikan citra Polri dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang dipimpinnya.
Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua itu, telah dipecat secara tidak hormat. Keputusan tegas ini, karena Ferdy Sambo menjadi dalang dari pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya.
Pembunuhan Brigadir J juga menyeret nama istrinya yakni Putri Candrawathi, yang diduga terlibat. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Ingin Hidup Rukun dengan Tetangga? Hindari 5 Hal Berikut Ini
Melansir dari www.republika.co.id Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (28/8/2022)
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri, Ini Alasannya
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.
Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Baca Juga: Antar Pizza ke Gunung Fuji, Kurir Ini Dapat Ongkir Fantastis
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
Artikel Terkait
Shio Hari Minggu 28 Agustus 2022, Ayam, Tikus, Macan, Kerbau
Inilah Manfaat Mandi Air Dingin di Pagi Hari, Salah Satunya Menurunkan Stres
Inilah 8 Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Agar Pernikahan Langgeng dan Bahagia
Link Live Streaming Arema FC vs Persija Jakarta serta Ulasan Jelang Laga di Pekan Ketujuh BRI Liga 1
Link Live Streaming Borneo FC vs Persis Solo serta Ulasan Jelang Laga Pekan Ketujuh BRI Liga 1 2022-2023
Ulasan Jelang Laga Bhayangkara FC vs Persita serta Link Live Streaming untuk Nonton Siaran Langsung
Denny Siregar Tetap Bela Polri dengan Segala Kelebihan dan Kekurangannya
Habis Bulan Oktober, Sri Mulyani Sebut BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran
Banjir Job, Farel Prayoga Belikan Rumah dan Mobil untuk Orang Tuanya