Pemecatan Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Polri

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 19:04 WIB
Pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi. Begini Penjelasannya (Suara.com)
Pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi. Begini Penjelasannya (Suara.com)

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X