"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Artikel Terkait
Kumpulan Doa: Bacaan Doa Berpakaian dan Melepas Baju atau Pakaian Lengkap, Arab Latin dan Terjemahannya
Jelang Kompetisi Liga 2 Karo United Perkenalkan Pemain dan Jersey
Terangkap Basah Rekam Bule Berbikini di Pantai, Bapak-Bapak Ini Viral di Medsos
Sandi Arta Samosir Dicoret dari Squad PSMS Medan, I Putu Gede Beberkan Alasannya
Cara Menambahkan Link di Story Instagram, Cocok Buat Share Artikel Berita atau Jualan Online
Dilaporkan ke Polisi oleh Gus Samsudin, Pesulap Merah malah Bilang Begini
Instagram Mulai Batasi Usia Penggunanya Khusus untuk Konten Sensitif
Menurut Hasil Survei TikTok Orang Indonesia Senang Belanja dan Hiburan, Setuju?
Rumah Ferdy Sambo Dikirimi Karangan Bunga: Bapak telah Menjaga Harkat Martabat Keluarga
Polisi Ubah Aturan Batasan Usia Bikin SIM, Kini Pemohon Tak Harus 17 Tahun
Gaya Blusukan Bobby Nasution yang Sering Pakai Tas Ransel, Dapat Komentar Lucu dari Kaesang
Suspek Cacar Monyet di Indonesia Ada 23 Kasus
Putri Candrawathi Datang ke Bareskrim untuk Jalani Pemeriksaan, Penampilannya jadi Sorotan