Polisi Ubah Aturan Batasan Usia Bikin SIM, Kini Pemohon Tak Harus 17 Tahun

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:56 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM.
  1. Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 :17 tahun.
  2. SIM C1 :18 tahun.
  3. SIM C2 :19 tahun.
  4. SIM A Umum dan SIM B1 :20 tahun.
  5. SIM B2 :21 tahun.
  6. SIM B1 :22 tahun.
  7. SIM B2 Umum : 23 tahun.

(Alza Ahdira/pikiran-rakyat)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X