"Ya dari hasil sidang komisi nanti," kata Dedi menjawab pertanyaan terkait pemecatan Sambo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya segera melaksanakan proses sidang kode etik profesi terhadap para anggota Polri yang menjadi terduga pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Sigit menjanjikan bahwa proses sidang etik itu akan selesai dalam 30 hari.
Baca Juga: Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tidak Terlepas dari Dua Isu
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan," kata Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.
Sigit menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Sigit.
Artikel Terkait
Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anak-anak Ferdy Sambo
Seperti Apa Trik Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J? Ini Penjelasan Kapolri
Kapolri Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tidak Terlepas dari Dua Isu
Begini Cara Merawat Kopling Motor Supaya Lebih Awet
Arteria Dahlah Pertanyakan Peran Staf Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah dalam Kasus Ferdy Sambo
Tips Pilih Kamar Hotel Yang Baik dan Sehat
Cegah Rebutan Harta, Nikita Mirzani Siapkan Surat Wasiat Untuk Anak dan Adiknya
Soal Temuan Bunker Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Kapolri Beri Penjelasan
Setelah Berhasil Menggoyang Istana, Farel Prayoga akan Duet Bareng Inul
Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Data, Telkom Tak Ingin Memata-matai Pelanggan
Inilah 10 Cara Download Lagu dari YouTube Gratis, Bisa Dilakukan Pakai Smartphone
Jelang Kompetisi Liga 2 2022-2023, PSMS Medan Perkenalkan Para Pemainnya