- Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
- Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Sebagai tambahan informasi, sebelum melakukan pemeriksaan TKP, Komnas HAM diketahui sudah melakukan sejumlah tahap penyelidikan terkait kematian Brigadir J.
Tahap pertama adalah meminta keterangan pihak keluarga dan kronologi waktu kapan terakhir kali keluarga dihubungi oleh Brigadir J. Kemudian, Komnas HAM juga meminta keterangan Kedokteran dan Kesehatan Polri untuk mengetahui jenis luka yang dialami Brigadir J.
Baca Juga: Makna di Balik Baju Adat yang Dikenakan Jokowi Saat Upacara HUT RI di Istana
Artikel Terkait
Mariana Ahong Pencuri Cokelat di Alfamart Pernah Ambil Barang di Transmart ITC BSD Hingga Ratusan Ribu Rupiah
Teks Pidato Bahasa Inggris Hari Kemerdekaan, Bagus untuk Lomba Pidato HUT RI 17 Agustus
Farel Prayoga Sukses Hibur Tamu di Istana Negara, Ini Pesan Jokowi
Farel Prayoga Sukses Hibur Tamu di Istana Negara hingga Ibu Iriana Jokowi Asyik Berjoget
Sukses Hibur Tamu di Istana Negara hingga Ibu Iriana Jokowi Ikut Berjoget, IniProfil Lengkap Farel Prayoga
Cek Fakta di Balik Teks Proklamasi Asli yang Ditulis Soekarno