AYOMEDAN.ID -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E agar konsisten dalam memberikan keterangan.
Konsistensi Bharada E dalam memberikan keterangan diperlukan agar kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang.
Permintaan LPSK agar Bharada E konsisten dalam keterangannya, mengingat dia sebagai Justice Collaborator (JC).
Baca Juga: Rapat Paripurna LPSK Putuskan Tolak Lindungi Putri Candrawathi, Ini Alasannya
LPSK juga mengingatkan Bharada E, jika tidak konsisten maka akan ada sanksi yang diberikan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan sanksi yang diberikan kepada Bharada E jika tidak konsisten dalam memberikan keterangan berupa dicabutnya status Justice Collaborator (JC).
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin, 15 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.
"Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.
Menurut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," katanya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Ulang Bharada RE dalam Kasus Kematian Brigadir J, Ini Alasannya
Persetujuan ini, lanjut Hasto, didasari penilaian bahwa Bharada E bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
Artikel Terkait
Istri Ferdy Sambo Terancam Dapat Perlindungan LPSK karena Alasan Ini
Jadi Justice Collaborator, LPSK Ungkap Kondisi Bharada E di Rutan Bareskrim
Meriahkan HUT RI ke-77 Pemprov Sumut Gelar Pasar Murah
Wanita Pengutil di Alfamart Sebut Tak Sadar Coklat Masuk Tasnya, Penggiat Media Sosial Ini Bilang Begini
Edy Rahmayadi Minta PASI Cari Bibit Atlet Hingga Ujung Sumut
Edy Rahmayadi Berharap Pesantren Terus Lahirkan Mujahid Pembela Kebenaran
Pegawai Alfamart Menangkap Pengutil Diancam UU ITE, Netizen Balas Pelaku Dengan Cara Unik
Peringati HUT RI ke-77 Dinas Pariwisata Sleman Gratiskan Tiket Wisata Kaliurang dan Kaliadem, Catat Tanggalnya
Arema FC Beri Tanggapan Terkait Sanksi Hingga Ratusan Juta oleh Komdis PSSI
Naskah Doa Hari Kemerdekaan yang Bisa Dibaca pada Upacara HUT RI ke-77
Teks Pembawa Acara atau MC 17 Agustus saat Peringatan HUT RI ke-77
Buntut Pencurian di Alfamart, Jika Barang yang Dicuri Pelanggan Diganti Pegawai, Warganet Ancam Boikot Alfamar
Pencurian di Alfamart yang Berujung Intimidasi Terhadap Karyawannya, Begini Kata Sosiolog
Berantas Judi Online, Kapolri Perintahkan Jajarannya Tak Segan Tindak Tegas Para Bandar
Soal Opsi Pemberian Bonus untuk Timnas Indonesia U-16, Begini Kata Menpora
Pegawai Alfamart yang Menangkap Ibu-ibu Pengutil Coklat Bisa Dijerat UU ITE? Ini Penjelasan Pengamat
BMKG Perkirakan Gelombang Tinggi akan Terjadi di Perairan Jawa
Apa Arti Obstruction of Justice? Istilah yang Sering Muncul Dalam Pengungkapan Kasus Brigadir J
191 PNS Pemko Medan Diambil Sumpahnya, Bobby Nasution Minta Bekerja Ikhlas, Jujur dan Bertanggung Jawab
Bobby Nasution Kukuhkan Paskibraka Kota Medan 2022
Pemerintah Berencana Naikan Harga Pertalite jadi Rp 10 Ribu, Begini Kata CORE Indonesia
Rapat Paripurna LPSK Putuskan Tolak Lindungi Putri Candrawathi, Ini Alasannya