“Sejak awal kami tangani kasus ini, kami akan ke TKP ketika kami memiliki semua bahan. Semua bahan itu tadi kami uju di TKP tersebut. Itu menemukan peristiwanya semakin terang benderang,” lanjut Komisioner Komnas HAM.
Baca Juga: Berantas Judi Online, Kapolri Perintahkan Jajarannya Tak Segan Tindak Tegas Para Bandar
Lalu, apakah yang dimaksud dengan obstruction of justice?
Dalam konteks pidana, obstruction of justice adalah tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat. Baik terhadap saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Untuk penafsiran secara doktriner terhadap obstruction of justice ialah merupakan suatu perbuatan, baik melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu dengan maksud menunda, mengganggu, atau mengintervensi proses hukum dalam suatu kasus.***
(Helina Agustin/pikiran-rakyat)
Artikel Terkait
Peringati HUT RI ke-77 Dinas Pariwisata Sleman Gratiskan Tiket Wisata Kaliurang dan Kaliadem, Catat Tanggalnya
Arema FC Beri Tanggapan Terkait Sanksi Hingga Ratusan Juta oleh Komdis PSSI
Naskah Doa Hari Kemerdekaan yang Bisa Dibaca pada Upacara HUT RI ke-77
Teks Pembawa Acara atau MC 17 Agustus saat Peringatan HUT RI ke-77
Buntut Pencurian di Alfamart, Jika Barang yang Dicuri Pelanggan Diganti Pegawai, Warganet Ancam Boikot Alfamar
Pencurian di Alfamart yang Berujung Intimidasi Terhadap Karyawannya, Begini Kata Sosiolog