AYOMEDAN.ID--Sebanyak 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di tanah air. 12 PMI dari 62 PMI lainnya menjadi korban penipuan dan penyekapan di Kamboja.
Pemerintah terus berupaya untuk memulangkan PMI yang menjadi korban penipuan dan penyekapan di Kamboja.
Akhirnya, atas koordinasi dengan otoritas Kamboja, Pemerintah berhasil membebaskan 62 PMI yang disekap dan memulangkannya ke Indonesia secara bertahap.
Baca Juga: Kenapa Penumpang Pesawat Disarankan Menggunakan Celana Panjang? Ini penjelsannya
Melansir dari republika.co.id, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Brigadir Jenderal Pol Suyanto mengatakan, 12 PMI itu kondisinya baik. Untuk sementara, mereka akan ditempatkan sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial.
Di sana, mereka akan didata dan menjalani asesmen psikologis. "Mereka juga akan diperiksa untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Bareskrim Polri," kata Suyanto dalam siaran persnya, Sabtu (6/8).
Atas kasus yang menimpa PMI di Kamboja ini, Suyanto mengatakan bahwa BP2MI akan terus berupaya memerangi sindikat pengiriman PMI ilegal. Pihaknya sudah mengetahui modus yang dilakukan jaringan sindikat ini di Indonesia.
Baca Juga: 16 Kata Inspiratif 17 Agustus untuk Caption Instagram, biar HUT RI ke-77 Makin Meriah
"Modus penempatan mereka semua menggunakan visa kunjungan, dari agensi secara online. Mereka PMI tidak tahu akan ditempatkan di Kamboja," ujarnya.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya kini sedang berupaya untuk mempercepat pemulangan 50 PMI lainnya dari KBRI Phnom Penh. Menteri Luar Negeri Indonesia sudah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja serta Kepala Kepolisian Kamboja untuk membahas percepatan repatriasi 50 PMI itu.
"Kita terus bekerja sama dengan pihak otoritas Kamboja. Jadi jumlah PMI yang ada di Kamboja selalu bergerak. Dengan kerja sama yang solid ini semua PMI akan secepatnya bisa dipulangkan," ujar Judha.
Baca Juga: HUT RI ke-77 Tahun, Berikut Resep Nasi Goreng Tumpeng Merah Putih
Sebagai informasi, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kamboja baru-baru ini melakukan penyelamatan terhadap 62 PMI yang mengalami penyekapan di Kamboja dan menjadi korban penipuan atas peluang kerja yang ditawarkan. Pekerjaan bodong tersebut disertai dengan iming-iming gaji sebesar Rp 15-22 juta.
Setelah para PMI tersebut berangkat dan tiba di suatu perusahaan di Kamboja, mereka bekerja bukan menjadi marketing namun menjadi operator sebuah investasi bodong dan penipuan. Selain itu, mereka tidak mendapatkan gaji sesuai dengan tawaran, diperkerjakan tidak sesuai dengan jam kerja atau overwork, dan paspor mereka ditahan oleh para agen-agen di Phnom Penh.
Artikel Terkait
Bacaan Dzikir yang Dibaca pada Hari Asyura 10 Muharram serta Dalil Anjurannya
Renungan Katolik Sabtu 06 Agustus 2022
Renungan Harian Kristen Sabtu 06 Agustus 2022, Motivasi Dalam Bekerja
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 06 Agustus 2022, Cerah Berawan di Siang dan Sore Hari
Healing ke Taiwan, Jangan Lupa Kunjungi 6 Tempat Ini
Contoh Surat Permohonan Dana 17 Agustus, bisa Digunakan sebagai Pengantar Proposal HUT RI ke-77