Driver Ojol Geruduk Kantor Wali Kota Medan, Sampaikan 6 Tuntutan

photo author
- Selasa, 2 Agustus 2022 | 15:54 WIB
Ilustrasi driver ojol. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi driver ojol. (Foto: Istimewa)

AYOMEDAN.ID--Ratusan driver ojel online (ojol) menggeruduk kantor Wali Kota Medan. Mereka menuntut perubahan regulasi dan memperhatikan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Beberapa aturan dinilai merugikan para driver ojol, oleh karena itu mereka menuntut aturan tersebut disesuaikan. Terlebih, beberapa perhitungan yang terdapat di sistem berpotensi merugikan driver ojol.

Dalam orasinya, mereka memberikan poin penting untuk diperhatikan pemerintah setempat. 

Baca Juga: Tiap Hari Menkominfo Lakukan Patroli Siber, Ini Jumlah Akun Judi Online yang Sudah di-Take Down

Melansir dari suara.com, Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Joko Pitoyo menyampaikan tuntutannya. Pertama, melakukan revisi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang transportasi.

Kedua, terapkan Permenhub No.12 tahun 2019 sesuai dengan isi peraturan di dalamnya.

"Langkah pemerintah dalam menerbitkan Permenhub No. 12 Tahun 2019 adalah keputusan yang tepat dalam menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat selaku pengguna jasa transportasi online," katanya.

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Ketiga, evaluasi tarif ojek online (khusus zona 1) yang tidak pernah dievaluasi sejak terbitnya Permenhub Tahun 2019.

"Keempat, Kementerian/Dinas Tenaga Kerja dan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) KPPU agar proaktif mengawasi jalannya kemitraan dalam transportasi online agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Kelima, Kominfo sebagai pemegang mandat tarif kargo agar melaksanakan fungsinya untuk merumuskan tarif kargo dasar minimum, dengan melibatkan mitra dan menetapkan dalam aturan yang baku dan seragam.

Baca Juga: Yuk Kenali 10 Modus Pencucian Uang, Salah Satunya adalah Barter

Keenam, kata Joko, meminta DPRD/Pemda menerbitkan Perda/Pergub/Perwal sebagai kebijakan daerah turunan Permenhub.

"Kami mendukung jika Pemkot/Pemda membangun aplikasi lokal BUMD yang mensejahterakan masyarakat dan memberi PAD terhadap Pemkot/Pemda," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X