Pajak STNK Mati 2 Tahun Jadi Kendaraan Bodong, Aturannya Sudah Ada Dari Tahun 2009

photo author
- Sabtu, 30 Juli 2022 | 22:09 WIB
Data Segera Dihapus, Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun Dianggap Bodong (PJR Korlantas Polri)
Data Segera Dihapus, Pajak Kendaraan Mati Dua Tahun Dianggap Bodong (PJR Korlantas Polri)

AYOMEDAN.ID--Hati-hati bagi anda pemilik kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Segeralah mengecek pajak STNK anda, jika terlambat maka data kendaraan anda akan dihapus dan dilarang digunakan di jalan.

Pihak kepolisian sendiri akan menerapkan aturan tersebut sesuai dengan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, sudah jelas bahwa pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun maka kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong.

Baca Juga: PSMS Medan Juarai 'Gubsu Edy Rahmayadi Cup 2022', Edy Rahmayadi: Bekal Awal Bermain di Liga 2

Melansir dari suara.com, "Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.

Baca Juga: BRI Liga 1 Pekan Kedua: Arema FC Taklukan PSIS Semarang di Kanjuruhan 2-1

Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.

Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tahajud Lengkap dengan Waktu dan Keutamaannya

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X