AYOMEDAN.ID -- Pasca kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki BBM dengan sejumlah kendaraan di jalan alternatif Transyogi Cibubur, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan dua orang tersangka pada kecelakaan maut truk tangki BBM Pertamina yang terjadi Senin, 18 Juli 2022.
Kedua tersangka adalah sopir truk tangki BBM Pertamina bernama Supadi dan kernetnya Kasira.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Diduga Rem Blong Truk Pertamina Seruduk Mobil dan Motor di Jalan Alternatif Cibubur
"Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Zulpan menjelaskan, dugaan sementara terhadap peristiwa kecelakaan maut itu karena truk tangki BBM tersebut mengalami masalah rem.
Meski begitu, Zulpan mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendalam untuk mencari penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.
"Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian menyebabkan jatuhnya banyak korban," ujar Zulpan.
Baca Juga: Menyebarkan Foto dan Video Kecelakaan Bisa Kena UU ITE, Ini Penjelasannya
Seperti diberitakan sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.55 WIB.
Akibat peristiwa tersebut sebanyak 10 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
Artikel Terkait
Pengendara Sepeda Motor di Medan Tewas, Kecelakaan Hingga Terseret di Jalan
Meninggal Akibat Kecelakaan di Mukomuko 10 Orang, Polisi Minta Masyarakat Taati Peraturan Lalu Lintas
Serempet Kendaraan Danyonif Kidang Kencana, Sopir Angkot di Sukabumi Diserbu Puluhan Tentara
12 Juta Liter Air Zamzam Dibagikan Kepada Jemaah Haji di Masjidil Haram
Menyebarkan Foto dan Video Kecelakaan Bisa Kena UU ITE, Ini Penjelasannya
Mengaku Pegawai Bank, 2 Pria Membobol Rekening dengan Modus Nasabah Prioritas Ditangkap Polisi
Facebook dan Instagram Tak Jadi Diblokir Pemerintah
Kartu Prakerja Gelar Pelatihan Offline Gratis, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Edy Rahmayadi Optimalkan Jaminan Sosial Kelompok Rentan dan Miskin
Pemprov Sumut Gelar Karantina Penghafal 30 Juz Alquran
Polda Jawa Barat Izinkan GBLA untuk Liga 1 Tapi Jumlah Penonton Dibatasi
Polisi Buru Pelaku Begal Payudara Wanita Berhijab di Medan