AYOMEDAN.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online.
Saat melakukan penggerebekan, Satpol PP Padang mengamankan dua remaja di sebuah hotel di Kota Padang pada Rabu, 13 Juli 2022.
Dua remaja yang diamankan Satpol PP tersebut yaitu FE (19) dan IN (19) bersama dua balita.
Baca Juga: Bunga Bangkai Mekar di Padang Panjang, Jadi Objek Foto
Usai digerebek, Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian mengirim kedua remaja ini ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, guna dilakukan pembinaan.
Dari hasil pemeriksaan PPNS, kedua perempuan ini melakoni kegiatan sebagai penjaja seks dan mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Para pelaku mengaku mendapatkan bayaran sebesar Rp 300 ribu untuk satu kali kencan.
Kepala Satpol PP Padang, Mursalim mengatakan kedua perempuan ini akan dibina dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi, Pemerintah Kirimkan 4 Juta Buku ke Sumatra
Selain itu menurutnya, agar mereka mencari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan, dan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
"Kita mengirim mereka kePanti RehabilitasiAndam Dewi untuk dibina. Semoga ke depan mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Kita prihatin dengan mereka serta anaknya," katanya.
Artikel Terkait
5 Kiat Membuat Konten Menarik dan Berkualitas untuk Media Sosial
Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ini Respon Mahfud MD
Kapal Penumpang Kandas di Perairan Lampung, 393 Penumpang Dievakuasi
Lowongan Kerja Astra Otoparts posisi Maintenance Engineer, Buruan Kirim Lamaran sebelum Ditutup
Arti Mimpi Digigit Ular, Apakah Berarti Keburukan? Ini Tafsirnya
Pemerintah akan Kirim ASN Dari Jakarta ke IKN
Cek Faktanya Di Sini, Apakah Anda termasuk Toxic Parents?
Tingkatkan Literasi, Pemerintah Kirimkan 4 Juta Buku ke Sumatra
Stok Daging Melimpah, Bulog Sumut Pending Pasokan Daging Kerbau
Usai Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Decoder CCTV di Pos Satpam Diganti oleh Polisi
14 Juli Terjadi Bulan Purnama Rusa Super, BRIN Jelaskan Waktunya
UMKM Bisa Agunkan NIB untuk Dapatkan Kredit Usaha Rakyar