Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat SIM di Indonesia:
Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi dan asli KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat izin mengemudi sementara (jika ada).
Pergi ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) atau Kantor Samsat yang terdekat dengan tempat tinggal Anda. Pastikan untuk datang pada hari dan jam kerja yang sudah ditentukan.
Ambil formulir permohonan SIM dan isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Formulir ini biasanya tersedia di loket pelayanan atau dapat diunduh dari situs web kepolisian setempat.
Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen yang diperlukan beserta formulir permohonan SIM ke petugas loket. Petugas akan memeriksa dokumen Anda dan meminta Anda untuk membayar biaya administrasi yang berlaku.
Setelah membayar biaya administrasi, Anda akan dijadwalkan untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik mengemudi. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi ujian tersebut.
Setelah berhasil lulus ujian, Anda akan mendapatkan SIM yang sesuai dengan jenis dan kelas kendaraan yang akan dikemudikan. SIM tersebut biasanya dapat diambil langsung di kantor Satlantas atau Kantor Samsat setempat.
Pastikan untuk merawat dan memperpanjang SIM secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah langkah-langkah untuk membuat SIM di Indonesia. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik mengemudi.
Disclaimer: artikel tentang SIM mengambil sumber dari ChatGPT.***