AYOMEDAN.ID - KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.
KTP berisi informasi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, dan foto pemilik KTP.
KTP dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah setempat dan berfungsi sebagai dokumen identitas yang sah untuk melakukan berbagai urusan administrasi, seperti membuka rekening bank, mengajukan kartu kredit, dan lain sebagainya.
KTP juga sering digunakan sebagai syarat untuk mengikuti berbagai kegiatan atau acara.
Baca Juga: Pilot Susi Air Belum Bebas, TNI-Polri Upayakan Negosiasi dengan KKB
Berikut cara cek KTP yang sudah terdaftar:
- Kunjungi website Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Pilih menu "Pencarian Data Penduduk" dan pilih "Cari Data Penduduk" atau "Cek NIK".
- Isi form yang terdapat pada halaman tersebut, yaitu NIK, nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan captcha.
- Klik "Cari" atau "Cek Data".
- Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi tentang apakah KTP Anda sudah terdaftar atau belum.
- Jika KTP belum terdaftar, harus segera melakukan pendaftaran KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah Anda.
Baca Juga: Sepakat dengan FIFA, Erick Thohir Ancam Oknum Pengaturan Skor dengan Penjara Seumur Hidup
Untuk mendaftarkan KTP, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut: