AYOMEDAN.ID -- Ingat dengan Ryan Jombang, sosok yang divonis hukuman mati sejak 14 tahun lalu terkait kasus pembunuhan berencana?
Hingga tahun 2023, nyatanya vonis hukuman mati Ryan Jombang ini belum dieksesuki. Lantas bagaimana dengan Ferdy Sambo nanti?
Polemik hukuman mati di Indonesia terus menuai pro kontra. Termasuk kapan waktu pelaksanaan hukuman mati setelah adanya vonis.
Mengutip Suara.com, Kabag Humas dan Publikasi Ditjen Pas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti pernah buka suara terkait belum dieksekusinya Ryan Jombang yang sudah divonis mati.
Menurutnya, eksekusi mati itu menjadi kewenangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kalau masalah eksekusi kita ngikutin dari Kejaksaan Agung, karena kewenangan untuk eksekusi bukan ada di kita, ada di Kejaksaan Agung.
Kalau kita hanya melaksanakan saja. Eksekusi kapan? Kita laksanakan, gitu," jelas Rika kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Adapun Ryan Jombang pernah mengajukan banding dan kasasi atas vonisnya tersebut.
Namun upaya peringanan vonis tersebut ditolak oleh majelis PK yakni Artidjo Alkotsar, Gayus Lumbuun dan Salman Luthan.
Bagaimana Nasib Ferdy Sambo?
Baru selang sehari Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dianggap bersalah dan terbukti menjadi dalang dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J yang tak lain ialah ajudannya sendiri.