AYOMEDAN.ID -- Ekpresi sesak napas Putri Candrawati pasca mendengar vonis dari hakim ketua menjadi sorotan.
Pada Senin (13/2/2023) petang, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan Putri Candrawati dinovis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir J.
Sontak dari vonis itu, istri Ferdy Sambo ini langsung duduk lemas dengan kondisi sesak napas yang terlihat dari maskernya.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengutip Suara.com, dalam kesempatan tersebut, wajah Putri yang tampak muram sejak memasuki ruang sidang, tiba-tiba saja terlihat begitu sesak napas. Hal tersebut terlihat dari maskernya yang kembang kempis dan bahunya yang naik turun seolah kesulitan bernapas.
Putri juga terduduk lemas setelah pembacaan vonis dan terlihat terus mengatur nafasnya. Ia terlihat seperti menahan tangis. Momen tersebut terekam dan kembali diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip, hingga mengundang banyak komentar warganet.
"Alibi tuh sesak napas," ungkap @indaxxxxxxx.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi Terbaru dari Kemenag Bertema Sholat Kewajiban Orang Muslim
"Akibat selalu menjawab, saya tidak tahu, saya lupa, siap yang Mulia," tambah @seruxxxxxx.
"Bukan sesak nafas, pake masker kan menghirupnya tidak bisa plong. Kalau terasa sesak nafas kenapa masker tidak dibuka," tulis @gadixxxxxxx.
"Kenapa ga sehidup semati aja sama lakinya," ujar @sagixxxxxx.
"Gitu aja nahan nangis sesak napas, lemah banget," kata @moalxxxxx.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Suara Muhammadiyah Terbaru Bertema Makna Isra Miraj Nabi Muhammad SAW