nasional

Tanggapi Vonis Ferdy Sambo, Komnas HAM Berharap Penerapan Hukuman Mati Bisa Dihapuskan

Selasa, 14 Februari 2023 | 06:00 WIB
Ilustrasi Hukuman Mati [Suara.com/Ema Rohimah]

AYOMEDAN.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap penerapan hukuman mati bisa dihapuskan.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menanggapi vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap

Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atnike Nova Sigiro tidak menyebut secara tegas menentang ataupun menolak hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.

"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," kata Atnike dalam satu poin keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com pada Senin (13/2/2023).

Atnike menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diketuk palu oleh DPR dengan Pemerintah.

Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Jelang HUT ke-50

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike.

Sementara itu, Komnas HAM menyatakan, menghormati proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Ferdy Sambo.

Komnas HAM juga menyatakan yang dilakukan Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya, kejahatan yang serius.

Baca Juga: Resep Bolu Kelapa: Lembut, Gurih, Cocok Jadi Ide Jualan Takjil Buka Puasa

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata Atnike.

Halaman:

Tags

Terkini