AYOMEDAN.ID - Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan bawahannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Putusan tersebut dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Februari 2023.
Putusan itu pula disampaikan menjelang hari ulang tahun Ferdy Sambo yang menggenapkan umurnya 50 tahun pada 19 Februari 2023 mendatang.
Baca Juga: Cara Membuat KTP Digital Dilengkapi dengan Syaratnya, KTP Digital Mulai Diberlakukan Bertahap
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, menyadur PMJNews.
Hakim menjatuhi itu atas keterlibatan suami dari Putri Chandrawathi tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Sambo, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah istrinya sendiri, lalu Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangganya.
Kemudian dua anak buahnya yang lain, yaitur Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut seperti diketahui, menghabisi nyawa anak buahnya di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Polemik Shin Tae-yong dan Thomas Doll Temui Titik Terang, Begini Teknis Penyerahan Pemain Persija
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.