Proses seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini berlangsung selama 12 hari dari mulai tanggal 26 Januari hingga pelantikan pada tanggal 6 Februari 2023.
Bagi yang telah lolos seleksi, maka akan melaksanan tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 dengan masa kerja dari tanggal 3 Februari sampai tanggal 12 Maret 2023. Meski demikian, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pada setiap daerah mungkin bisa saja berbeda, tergantung KPU Kabupaten/Kota.
Tugas dan Kewajiban
Kira-kira apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024? Pantarlih Pemilu 2024 mempunyai tugas dan kewajiban seperti yang tertuang dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 8 Th 2022 yang isinya sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Richeese Fire Chicken Rumahan Anti Gagal: Gurih, Pedas, Cocok Jadi Menu Buka Puasa Ramadhan
Tugas Pantarlih
Membantu tugas KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta PPS dalam menyusun daftar pemilih serta pemutakhiran data pemilih
Melakukan pencocokan penelitian data pemilih
Menyampaikan tanda bukti terdaftar pada pemilih
Melaporkan hasil pencocokan penelitian pada PPS
Menjalankan tugas lainnya dari KPU (pusat, provinsi, Kabupaten/Kota)
PPK, dan PPS yang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Terbaru Kemenag Bertema Hidup Penuh Berkah di Bulan Rajab
Kewajiban Pantarlih
Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran