AYOMEDAN.ID -- Resmi pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka. Periode pendaftaran dari tanggal 26-31 Januari 2023. Simak syarat, masa kerja, tugas dan kewajibannya.
Sebutan Pantarlih Pemilu 2024 kembali populer diawal tahun 2023.
Sebagai informasi, Pantarlih singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang memiliki tugas utama melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data pemilih. Mereka akan ditempatkan di lingkungan TPS masing-masing.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi Hikmah Bulan Rajab Beserta Hadis dan Cerita Isra Miraj
Berikut AyoMedan.id rangkum syarat, masa kerja, tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 mengutip Suara.com:
Syarat Pantarlih Pemilu 2024
WNI usia minimal 17 tahun
Domisili di wilayah tempat kerja Pantarlih
Sehat jasmani dan rohani
Berpendidikan minimal SMA/sederajat
Bukan anggota partai politik/tim kampanye/tim sukses peserta
Pemilu/tim Pemilihan penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan terakhir.
Baca Juga: Bobby Nasution Sebut Kota Medan Akan Semakin Macet Tahun 2023, Akan Ada 3 Pembangunan, Apa Saja?
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024