AYOMEDAN.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ingin konten ngemis online dihapus oleh TikTok.
Konten ngemis online belakangan ramai menjadi pembahasan, terlebih setelah adanya konten mandi lumpur yang viral.
Sebelum Kominfo, fenomena ngemis online pun ditangapi oleh Mensos Tri Rismaharini. Bahkan dia melarang hal tersebut.
Kominfo pun merespons fenomena ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan mensos beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Protes Saldo Pelatihan Kartu Prakerja Tidak Berguna, Manajemen Jawab Begini
Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong.
"Dengan adanya kebijakan dari Mensos yg melarang pengemis online, kami sedang mencari dan meminta platform digital untuk men-take down konten-konten terkait hal ini," ucapnya, menyadur Hitekno.com.
Sebelumnya dia mengakui kalau konten live streaming mandi lumpur yang viral di media sosial TikTok belum bisa diblokir.
Sebab mereka masih memeriksa apakah konten itu termasuk dalam kategori terlarang atau tidak.
Adapun konten yang dilarang dan bisa diblokir Kominfo ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019).
Kalau memang konten tersebut masuk ke kategori terlarang, Usman mengaku Kominfo bisa melakukan takedown atau pencabutan konten.
"Kalau masuk kategori tidak dilarang, maka kami tidak bisa meminta takedown, yang bisa kami lakukan, karena ini kontroversial, maka kami mengimbau ke platform agar lebih lebih selektif," katanya.
Lebih lanjut Usman menyebut kalau Kominfo masih memberikan peringatan ke TikTok secara lisan, belum tulisan. Tapi imbauan itu diklaim sudah diberikan berulang kali agar TikTok lebih selektif.