AYOMEDAN.ID - Koordinator Save Our Soccer Akmal Marhali menyoal penetapan anggota Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
KP dan KBP sendiri merupakan badan yang memfasilitasi pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif PSSI.
KP dan KBP akan mengawal pemilihan tersebut, terutama pada saat agenda Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI dilaksanakan pada 16 Februari 2023.
Namun Akmal menilai, penetapan KP dan KBP tidak netral dan independen lantaran pelanggaran di dalamnya.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Erick Thohir, Calon Ketua Umum PSSI Pengganti Iwan Bule
"Melanggar Statuta PSSI Pasal 64 ayat 3. Anehnya, Statuta yang selama ini menjadi kitab suci justru "dikotori" dan dinodai para pengurus PSSI dan anggotanya," kata Akmal lewat Instagram @akmalmarhali20.
Akmal menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut disebutkan bahwa KP dan KBP tidak boleh pengurus PSSI, asprov, pengurus klub, bahkan termasuk orang yang sedang bermitra dengan PSSI.
Namun nyatanya anggota terpilih malah melanggar pasal tersebut. Misalnya, kata Akmal, Amir Burhanuddin.
"Amir Burhanuddin adalah Wakil Ketua Asprov Jatim dan Presiden Deltras," kata Akmal.
Dia mengatakan sah-sah saja bila Amir dipilih. Namun dengan syarat mengundurkan diri dari jabatan di Asprov PSSI Jawa Timur atau Deltras.
Baca Juga: 40 Kata-kata Ucapan Lucu Selamat Tahun Baru Imlek 2023: Banyak Plesetan Tapi Penuh Makna
"Harusnya tidak boleh dipilih kecuali mengundurkan diri dari asprov dan Deltras," katanya.
Amir sendiri berujar bahwa dirinya melakukan cuti bersamaan dengan pemilihan dirinya untuk menghindari konflik kepentingan.
Padahal menurut Akmal, cuti tidak dibenarkan, karena tugas KP secara teknis tidak sebatas mengurusi KLB PSSI 2023 yang berlangsung Februari nanti.