nasional

Dapat Bantuan Total Rp4,2 Juta, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 Bagi Penerima Bansos

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:00 WIB
Simak! Ini cara daftar Kartu Prakerja 2023 bagi penerima bansos. Bisa dapat bantuan Rp4,2 juta perorang (Prakerja.go.id)

 

AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi kamu penerima bantuan sosial (bansos), pemerintah mengubah program Kartu Prakerja 2023 jadi skema normal.

Dengan skema normal, kini pemerintah membolehkan penerima bansos untuk ikut program Kartu Prakerja 2023.

Program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal membuka peluang lebih besar kepada masyarakat untuk bisa mengikuti pelatihan tanpa dibatasi oleh status sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Pelatihan Kartu Prakerja 2023 Digelar di Sumatera Utara, Ini Bocoran Waktu Pendaftarannya

Seperti diketahui, sejak digulirkan pada 2020 sampai 2022, Kartu Prakerja merupakan program semi bansos.

Karena Kartu Prakerja program semi bansos, maka saat itu penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BPUM, BSU dan lain-lain, tidak dapat ikut pelatihan Kartu Prakerja.

Namun berdasarkan hasil Rapat Komite Cipta Kerja diputuskan, program Kartu Prakerja dilanjutkan pada 2023 dengan skema normal.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomir 113 tahun 2022 yang aturan pelaksanaanya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2023 Dibuka pada Triwulan Pertama, Kapan Itu? Intip Bocorannya

Dengan diubahnya menjadi skema normal, maka Kartu Prakerja 2023 hanya fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja.

Salah satu perubahan lain dari program Kartu Prakerja 2023 adalah naiknya nilai manfaat yang diterima tiap individu.

Pada program Kartu Prakerja 2023, besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu.

Adapun rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Halaman:

Tags

Terkini