Baca Juga: Cara Membuat Samosa, Makanan Khas India yang Populer di Berbagai Negara
Ini pula ditegaskan oleh manajemen pengelola program (PMO) Kartu Prakerja lewat Instagram @prakerja.go.id.
"(Red-skema normal) sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022," kata PMO Prakerja lewat keterangan gambar, Jumat, 13 Januari 2023.
Dasar hukum itu yang membuat Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak bisa dirubah sebagaimana gelombang-gelombang sebelumnya.