nasional

Jangan Protes, Nasib Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan Skema Normal Tidak Bisa Diubah!

Jumat, 13 Januari 2023 | 14:04 WIB
Jangan Protes, Nasib Kartu Prakerja Gelombang 48 dengan Skema Normal Tidak Bisa Diubah! (Tangkapan layar)

Baca Juga: Cara Membuat Samosa, Makanan Khas India yang Populer di Berbagai Negara

Ini pula ditegaskan oleh manajemen pengelola program (PMO) Kartu Prakerja lewat Instagram @prakerja.go.id.

"(Red-skema normal) sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 Tahun 2022," kata PMO Prakerja lewat keterangan gambar, Jumat, 13 Januari 2023.

Dasar hukum itu yang membuat Kartu Prakerja Gelombang 48 tidak bisa dirubah sebagaimana gelombang-gelombang sebelumnya.

Halaman:

Tags

Terkini