AYOMEDAN.ID -- Masyarakat ke depan tak bisa lagi bebas pindah-pindah SPBU untuk beli Bahan Bakar Minyak. Pasalnya pemerintah tengah mengatur ulang skema pembelian BBM.
Dalam skema baru tersebut, pembelian BBM akan dibatasi, salah satunya masyarakat untuk membeli BBM subsidi di satu SPBU saja.
Artinya, masyarakat tidak bisa pindah SPBU sana-sani untuk memborong BBM.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Vivo Terbaru 2023, di Medan Ada SPBU Vivo? Cek Lokasinya di sini
Skema baru itu, lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kebijakan ini dalam rangka untuk menghindari penyelewengan BBM subdisi dari beberapa oknum.
Kebijakan itu nantinya menggunakan informasi teknologi atau IT dalam implementasinya. Teknologi itu misalnya aplikasi MyPertamina yang tengah dikembangkan Pertamina.
"Dengan teknologi itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya antar SPBU dengan SPBU lain itu datanya akan terintegrasi. Dan nanti orang akan membeli dengan menunjukkan QR Code dari MyPertamina," ujar Erika dalam konferensi pers, dikutip dari Suara.com, Minggu, 8 Januari 2023.
Baca Juga: Harga BBM Pekan Ini Semuanya Turun, Cek Harga Termurah Bensin di Seluruh RI
Dia melanjutkan, integrasi itu membuat masyarakat yang diduga menyelewengkan BBM subsidi bisa ketahuan di SPBU mana saja dia mengisi BBM.
Biasanya, oknum masyarakat mengelabui SPBU dengan mengganti nomor plat mobilnya.
"Kalau ke depan dengan adanya teknologi, dia karena itu sudah terintegrasi, kalau dia kuotanya sudah habis di satu SPBU, dia tidak akan bisa mengisi di tempat lain," terangnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan data BPH Migas, setidaknya ada lebih dari 1,4 juta Kl BBM subsidi jenis Solar yang diselewengkan.
Selain itu, berdasarkan kajian terhadap temuan barang bukti BBM yang diselewengkan, diperkirakan BPH Migas rugi hingga Rp 17 miliar.